Dalam rangka Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Bappeda mengikuti Rapat Koordinasi di BNNK Lumajang bertempat di Ruang Rapat BNNK Lumajang Selasa 24 September 2019 .
Dalam sambutannya Ka BNN Kab Lumajang yang diwakili Kasi P2M BNNK didampingi Kasubag Umum BNNK Bapak Arif Andi Hisbudin menyampaikan agar dari rapat koordinasi tersebut dapat dicari solusi dari permasalahan yang dihadapi di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan RAN P4GN sesuai amanah Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN P4GN.
Harapannya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika dimana intinya rencana yang tidak sinergis menjadi rencana yang terpadu dalam pelaksanaan RAN P4GN serta mengoptimalkan semua potensi dalam rencana aksi daerah ini baik personil, anggaran, perlengkapan, termasuk metodenya. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pokok pokok inovasi P4GN antara lain:
Sesuai dengan amanah Inpres No 6 tahun 2018 ada beberapa Aksi yang harus dilakukan yaitu :
Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 untuk tingkat pemerintah daerah dapat berupa Rencana Aksi Nasional dalam bentuk :
Untuk menindaklanjuti aksi sosialisasi bisa melaksanakan kerjasama dengan BNN meskipun tanpa anggaran narasumbernya sedangkan untuk Regulasi Tim P4GN perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku ,dan secepatnya untuk seluruh Perangkat Daerah sudah melaksanakan selanjutnya dilaporkan ke BNNK setiap Triwulan ,perlu juga pembentukan SATGAS Anti Narkoba di internalnya perangkat Daerah masing-masing .