Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

15 Oktober 2019   558 kali  
EKONOMI. KREATIF BUTUH KERJASAMA / KOLABORASI BERBAGAI STACKHOLDER
EKONOMI. KREATIF BUTUH KERJASAMA / KOLABORASI BERBAGAI   STACKHOLDER

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebutkan, Peraturan Presiden nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasioanal 2018-2025 (Perpres Rindekraf) sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Untuk itu, pada  Kamis  10. Oktober   2019 hingga  ditambahkan  sd   Jumat 11.  Oktober 2019, Bekraf mengundang sejumlah perwakilan pemerintah daerah se Indonesia.termasuk Bappeda. Kabupaten Lumajang. yang diwakili Sekretaris Bappeda  untuk menghadiri. Sosialisasi Perpres Rindekraf  yang diselenggarakan dinHotel Mercure Bandung .

Wakil Kepala Bekraf  RICKY JOSEPH menyampaikan saat ini belum semua pemerintah daerah memahami dan/atau memiliki perhatian kepada ekonomi kreatif.

Padahal, sektor ini memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke depannya.

Pada awalnya Tidak semua mengerti apa itu ekonomi kreatif   sekarang semakin banyak kepala daerah yang mengerti bahwa potensi ekonomi kreatif itu luar biasa," Wakil Kepala Bekraf

Ricky.  juga mengatakan, keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dan kolaboratif.

Ia berharap agar setiap K/L dapat bekerjasama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan SINERGI dan KOLABORASI yang intensif antar KL agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal," ucap dia.

 

Deputi Bidang Koord Perekonomian  Rudy Salahudin mengatakan, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting karena menempatkan seseorang sebagai subjek dalam perekonomian.

"Keterlibatan saja sebenarnya tidak cukup dalam ekonomi kreatif, benar-benar harus masuk sepenuhnya ke dalamnya,"

Rudy mengatakan, ekonomi kreatif terdiri dari dua pilar.

Yakni pelaku ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi kreatif.

Selain itu, perlu adanya kerjasama antar berbagai stakeholder terkait agar ekonomi kreatif semakin berkembang, ia berharap ke depannya ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor penting dalam pertumbuhan ekonomi.

"Kita harap ekonomi kreatif mengambil peranan yang smakin penting. 

Namanya usaha kreatif pasti adalah kombinasi, kerjasama dengan beberapa kementerian/lembaga dan masyarakat.

 Membangun ekonomi kreatif, satu manusianya, untuk memperbaiki kualitas dan kapasitas.

Kedua ekosistem.

Ketiga, adalah kerjasama antar lembaga,"

 UU  ekonomi kreatif sudah rampung  dan di sahkan pada September  2019.

Ia berharap, adanya UU ekonomi kreatif itu dapat menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.

Kalau UU ada akan jadi ketenangan hidup karena sudah diakui, anggaran diturunkan jadi sah