Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

23 April 2019   1229 kali  
Peran Pemerintah Tentang Penguatan Perangkat Daerah Dalam Mendukung Kegiatan P4GN
Peran Pemerintah Tentang Penguatan Perangkat Daerah Dalam Mendukung Kegiatan P4GN

Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika  (P4GN) Tahun  2019, , dan  terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019   maka  BNN  Kabupaten  Lumajang menyelenggarakan “ Program kegiatan  P4GN Program  Pemberdayaan  Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah  dan Rapat Kerja  Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba  Di Lingkungan Pemerintah “ bertempat   di Hall Arjuna  Hotel Gajah Mada Lumajang  Selasa 23 April 2019  .

Kegiatan itu dihadiri 30 orang terdiri dari  perwakilan instansi di Pemerintahan Kabupaten Lumajang , Kemenag Kabupaten Lumajang, Polres,Kodim 0821 , Danyon 527  ,  Ka Lapas  Lumajang , dan  Camat  .

Ka BNNK Lumajang AKBP Indra  menyampaikan bahwa   setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Salah satu elemen signifikan yang dapat berperan penting adalah paran perangkat  daerah  .Beliau berharap Daerah agar dapat memberikan kontribusi yang penting dalam upaya penanggulangan masalah narkoba. Salah satu hal penting yang bisa dilakukan antara lain terjalinnya kerjasama  antara BNN dengan  Pemerintah Daerah , Institusi  terkait , Stacholder maupun Masyarakat .

Dan melalui kegiatan ini, Pemerintah daerah semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung P4GN guna mewujudkan ketahanan nasional.

Asisten  Administrasi Pemerintahan Kabupaten Lumajang  Bapak Susianto,MSi menginformasikan  bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang telah  mendukung kegiatan Pencegahan Narkoba  dan sudah dibentuk Tim dalam pencegahan  dimaksud yang dikoordinatori oleh Bakesbangpol  .

Selanjutnya  Sekretaris Bappeda Kabupaten Lumajang ENIK  Kustianing R,SH .menyampaikan  materi  PERAN SERTA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG  DALAM       PENGUATAN   PERANGKAT DAERAH  DALAM  MENDUKUNG  PROGRAM KEGIATAN  P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA)  bahwa sesuai   INPRES NO 6/2018 TTG Rencana Aksi Nasional P4GN  BNN bersama  Bappenas  melakukan  pemantauan dan evaluasi RAN –P4GN dan  BNN  dapat mengikut sertakan peran masyarakat dan pelaku Usaha sesuai ketentuan Per UU . P4GN.

Dasar berikutnya  bahwa Dalam  RPJMN 2015 – 2019 salah  satu sasarannya adalah meningkatnya mutu dan akses pelayanan  kesehatan Jiwa  dan Napza .  

 Sedangkan   Bentuk Dukungan Pemerintah Kab. Lumajang

Terkait  Strategi Pengaturan Anggaran  Dalam  P4gn di Lingkungan   Perangkat Daerah ada pada  Dinas Kesehatan yang  melaksnakan Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular/Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa melalui Sosialisasi Lintas Sektor tentang Napza, dan di  Dinas Kesehatan, sedangkan  di  Bappeda Kabupaten Lumajang ada kegiatan  Fasilitasi dan Koordinasi Forum Lumajang Sehat, tang berikutnya. bentuk dukungan  Dana Desa di Wilayah

 Kab. Lumajang    sesuai  Perbup No  48/2018

Terkait Startegi  pemanfaatan anggaran  Dana desa  untuk pemberdayaan Mayarakat  terkait P4GN telah dilaksanakan Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun melalui Program Penyelenggaraan  pelatihan kepemudaan dan olahraga  ( Penyadaran wawasan Kebangsaan )tingkat Desa ,  Kegiatan  Pembentukan Satgas Narkoba  di Desa Kalipepe Kec Yosowilangun .

Disampaikan juga  untuk STRATEGI PERCEPATAN MENGATASI KONDISI DARURAT NARKOBA  melalui :

1.  Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah sesuai amanat Permendagri No 21 tahun 2013 ;

2.   Pemerintah Derah  agar menyusun program dan kegiatan pencegahan Narkoba pada RKPD dalam APBD;

3.  Sinergitas Pemerintah daerah dengan Perangkat Pusat dalam rangka  fasilitasi pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ;

4. Optimalisasi  kegiatan kemitraan antara Pemerintah daerah dengan ORMAS,Swasta , Perguruan Tinggi,dan  Masyarakat dalam  Pencegahan penyalahgunaan  Narkoba.

Sebelum terwujudnya Perda  terkait pencegahan Narkoba  langkah awal  agar dapatnya  diwujudkan dengan Peraturan Bupati .

Banyak Dibaca





LUMAJANG INNOVATION AWARD 2023
06 April 2023 446 kali Baca...
ACARA PROSESI HARJALU 767
13 Desember 2022 174 kali Baca...
Forum Konsultasi Publik (FKP)
24 Oktober 2023 171 kali Baca...
Sosialisasi e-Kinerja
15 September 2023 139 kali Baca...
Sosialisasi e-Kinerja
15 September 2023 132 kali Baca...
Kunjungan KLHK
21 Agustus 2023 120 kali Baca...
KERJA BAKTI PASCA BANJIR
16 September 2023 114 kali Baca...
IKM BAPPEDA Triwulan III Tahun 2023
28 November 2023 108 kali Baca...
Penghargaan Bappeda
20 Desember 2023 101 kali Baca...
Bimbingan Teknis Kehumasan
01 Desember 2023 99 kali Baca...
Sosialisasi Program KOBER Desa
07 Desember 2023 91 kali Baca...
Selamat Hari Guru Nasional
25 November 2023 90 kali Baca...
Selamat HUT KORPRI ke-52!
29 November 2023 89 kali Baca...
IKM BAPPEDA Triwulan IV Tahun 2023
02 Februari 2024 83 kali Baca...
LUMAJANG INNOVATION AWARD (LIA) 2023
06 September 2023 58 kali Baca...
Rapat Koordinasi Forum Satu Data
01 Februari 2024 58 kali Baca...
Selamat Tahun Baru Imlek 2024
10 Februari 2024 36 kali Baca...
Koordinasi Update data P3KE
19 Maret 2024 27 kali Baca...
Selamat Hari Paskah
31 Maret 2024 27 kali Baca...