Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (atau disingkat dengan BAPPEDA) Kabupaten Lumajang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

BAPPEDA Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;

b.    Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;

c.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;

d.    Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;

e.    Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;

f.     Pelaksanaan analisis dan pengkajian di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;

g.    Pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan

h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(admin PPID Bappeda)