Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang, Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi :