Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Lumajang, dibuka oleh Kabid Sosbud dan dihadiri oleh 24 OPD yang terkait dalam Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan 21 Kecamatan.
Rakor membahas hasil evaluasi laporan penanggulangan kemiskinan semester 1 Tahun 2019, dimana ada beberapa OPD yang tidak mengirimkan laporan penanggulangan kemiskinan karena belum memahami kaitan antara program dan kegiatan yang ada di OPD nya dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan daerah.
Pokok bahasan berikutnya adalah hasil sinkronisasi antara program penanggulangan kemiskinan dalam RAD Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Tahun 2018-2022 dengan Program dan Kegiatan dalam Renstra OPD 2012-2023, dimana banyak sekali ketidaksesuaian antara rencana aksi daerah dalam dokumen SPKD dengan program dan kegiatan dalam renstra OPD, antara lain dikarenakan adanya penyederhanaan atau penggabungan program dalam RPJMD 2018-2023.
Rencana tindak lanjut hasil rakor adalah penguatan kelembagaan TKPKD, antara lain dengan penyesuaian struktur kelembagaan dengan perpres tentang TKPK serta perluasan fungsi TKPK hingga ke tingkat kecamatan. Serta rencana reviu dokumen SPKD sebagai dasar untuk penyusunan RPJMD perubahan.