~ Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ~
Pada Rabu, (28/02/2024) dilaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sosialisasi ini dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan P2KB, dan pemenang Lumajang Innovation Award. Sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga selesai di Ruang Rapat Lt.2 BPKD Kabupaten Lumajang.
Pada acara Sosialisai dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P. menjelaskan pembahasan fokus pada 2 hal, yaitu cara pengajuan hak cipta dan cara pengajuan hak paten. Beliau juga menjelaskan tujuan HKI antara lain :
a. Insentif dan keuntungan terhadap para Inventor atas temuannya (credit point & credit “coin”) bagus untuk ASN maupun Swasta;
b. Mendapatkan keuntungan (benefit) secara sah dan melindungi Invensi kita secara hukum;
c. Menghasilkan income diluar biaya rutin dan mengeksploitasi potensi ekonomi dari hasil penelitian, dan Karya Inovasi;
d. Meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat akan kualitas produk/proses yang memiliki HKI.
Sesuatu yang data dipatenkan ada 2 macam, yaitu produk yang menyelesaikan masalah dan proses menghasilkan end produk yang bermanfaat.
Bidang Litbang Bappeda Lumajang siap memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran pengajuan HKI untuk para pemenang LIA 2022 dan 2023.
.
.
.
#lumajanghebatbermartabat
#lumajang
#bappedakabupatenlumajang
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa