Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2019, , dan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 maka BNN Kabupaten Lumajang menyelenggarakan “ Program kegiatan P4GN Program Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah dan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Di Lingkungan Pemerintah “ bertempat di Hall Arjuna Hotel Gajah Mada Lumajang Selasa 23 April 2019 .
Kegiatan itu dihadiri 30 orang terdiri dari perwakilan instansi di Pemerintahan Kabupaten Lumajang , Kemenag Kabupaten Lumajang, Polres,Kodim 0821 , Danyon 527 , Ka Lapas Lumajang , dan Camat .
Ka BNNK Lumajang AKBP Indra menyampaikan bahwa setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Salah satu elemen signifikan yang dapat berperan penting adalah paran perangkat daerah .Beliau berharap Daerah agar dapat memberikan kontribusi yang penting dalam upaya penanggulangan masalah narkoba. Salah satu hal penting yang bisa dilakukan antara lain terjalinnya kerjasama antara BNN dengan Pemerintah Daerah , Institusi terkait , Stacholder maupun Masyarakat .
Dan melalui kegiatan ini, Pemerintah daerah semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung P4GN guna mewujudkan ketahanan nasional.
Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Lumajang Bapak Susianto,MSi menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang telah mendukung kegiatan Pencegahan Narkoba dan sudah dibentuk Tim dalam pencegahan dimaksud yang dikoordinatori oleh Bakesbangpol .
Selanjutnya Sekretaris Bappeda Kabupaten Lumajang ENIK Kustianing R,SH .menyampaikan materi PERAN SERTA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DALAM PENGUATAN PERANGKAT DAERAH DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEGIATAN P4GN (PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA) bahwa sesuai INPRES NO 6/2018 TTG Rencana Aksi Nasional P4GN BNN bersama Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi RAN –P4GN dan BNN dapat mengikut sertakan peran masyarakat dan pelaku Usaha sesuai ketentuan Per UU . P4GN.
Dasar berikutnya bahwa Dalam RPJMN 2015 – 2019 salah satu sasarannya adalah meningkatnya mutu dan akses pelayanan kesehatan Jiwa dan Napza .
Sedangkan Bentuk Dukungan Pemerintah Kab. Lumajang
Terkait Strategi Pengaturan Anggaran Dalam P4gn di Lingkungan Perangkat Daerah ada pada Dinas Kesehatan yang melaksnakan Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular/Upaya Pengendalian Kesehatan Jiwa melalui Sosialisasi Lintas Sektor tentang Napza, dan di Dinas Kesehatan, sedangkan di Bappeda Kabupaten Lumajang ada kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Forum Lumajang Sehat, tang berikutnya. bentuk dukungan Dana Desa di Wilayah
Kab. Lumajang sesuai Perbup No 48/2018
Terkait Startegi pemanfaatan anggaran Dana desa untuk pemberdayaan Mayarakat terkait P4GN telah dilaksanakan Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun melalui Program Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan dan olahraga ( Penyadaran wawasan Kebangsaan )tingkat Desa , Kegiatan Pembentukan Satgas Narkoba di Desa Kalipepe Kec Yosowilangun .
Disampaikan juga untuk STRATEGI PERCEPATAN MENGATASI KONDISI DARURAT NARKOBA melalui :
1. Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah sesuai amanat Permendagri No 21 tahun 2013 ;
2. Pemerintah Derah agar menyusun program dan kegiatan pencegahan Narkoba pada RKPD dalam APBD;
3. Sinergitas Pemerintah daerah dengan Perangkat Pusat dalam rangka fasilitasi pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ;
4. Optimalisasi kegiatan kemitraan antara Pemerintah daerah dengan ORMAS,Swasta , Perguruan Tinggi,dan Masyarakat dalam Pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Sebelum terwujudnya Perda terkait pencegahan Narkoba langkah awal agar dapatnya diwujudkan dengan Peraturan Bupati .