Rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pelepasan dan atau Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Bertempat di hotel Savana tanggal 17-18 Oktober 2019.
Rakoor yang digelar oleh bagian Pemerintah Desa Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim ini dimaksudkan untuk inventarisasi dan percepatan penyelesaian proses tukar menukar tanah kas desa yang terkena proyek strategis nasional di Jawa Timur, khususnya proyek jalan tol. Karena proses tersebut membutuhkan izin dan persetujuan Bupati dan Gubernur.
Beberapa temuan terkait belum beresnya proses tukar menukar TKD yang terkena proyek strategis nasional :
1. Kesulitan mencari tanah pengganti TKD, penyelesaianya menjadi ranah PPK proyek strategis nasional dan pemerintah desa setempat;
2. Kendala dalam proses administrasi pemindahtanganan TKD, dimana beberapa daerah belum mempunyai Perbup terkait pengelolaan aset desa, bisa difasilitasi oleh bagian pemdes Biro adm dan otda Pemprov.
3. Banyaknya kekurangan dalam permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang mengakibatkan kesulitan dalam aplikasi proses pemindahtanganan TKD utk kepentingan umum, sehingga aturan dimaksud diusulkan kepada kemendagri utk segera direvisi.