Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

25 September 2019   1111 kali  
BAPPEDA HADIR DALAM RAPAT KOORDINASI RAN P4GN
BAPPEDA HADIR DALAM RAPAT KOORDINASI   RAN  P4GN

Dalam rangka Pengendalian Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Bappeda mengikuti Rapat Koordinasi   di BNNK Lumajang  bertempat di Ruang Rapat BNNK Lumajang Selasa  24 September 2019 .

Dalam sambutannya  Ka BNN  Kab Lumajang yang diwakili Kasi P2M BNNK  didampingi Kasubag Umum BNNK Bapak  Arif Andi Hisbudin menyampaikan agar dari rapat koordinasi tersebut dapat dicari solusi dari permasalahan yang dihadapi di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekaligus mengevaluasi  pelaksanaan RAN P4GN sesuai amanah  Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan  maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN P4GN.

Harapannya dalam  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika  dimana intinya rencana yang tidak sinergis menjadi rencana yang terpadu dalam pelaksanaan RAN P4GN serta mengoptimalkan semua potensi dalam rencana aksi daerah ini baik personil, anggaran, perlengkapan, termasuk  metodenya. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pokok pokok inovasi P4GN antara lain:

Sesuai dengan amanah  Inpres  No 6 tahun  2018  ada beberapa Aksi yang harus dilakukan yaitu :

Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 untuk tingkat pemerintah daerah dapat berupa Rencana Aksi Nasional dalam bentuk :

  1. 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Informasi P4GN kepada Aparatur Sipil Negara ;
  2. Pembentukan Regulasi tentang P4GN di daerah ;
  3. Sosialisasi P4GN pada sarana dan prasarana transportasi serta moda transportasi ;
  4. Pembinaan dan penyebarluasan P4GN kepada selurun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ;
  5. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh ASN termasuk calon ASN ;
  6. Pembentukan satuan tugas/relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
  7. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika ;
  8. Penyediaan data P4GN.

Untuk menindaklanjuti aksi sosialisasi  bisa melaksanakan kerjasama  dengan BNN meskipun  tanpa anggaran  narasumbernya  sedangkan  untuk  Regulasi  Tim  P4GN perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku ,dan secepatnya untuk seluruh Perangkat Daerah sudah melaksanakan selanjutnya dilaporkan ke BNNK setiap Triwulan ,perlu juga  pembentukan SATGAS  Anti Narkoba  di internalnya perangkat Daerah  masing-masing .

Banyak Dibaca





LUMAJANG INNOVATION AWARD 2023
06 April 2023 455 kali Baca...
ACARA PROSESI HARJALU 767
13 Desember 2022 177 kali Baca...
Forum Konsultasi Publik (FKP)
24 Oktober 2023 173 kali Baca...
Sosialisasi e-Kinerja
15 September 2023 141 kali Baca...
Sosialisasi e-Kinerja
15 September 2023 136 kali Baca...
Kunjungan KLHK
21 Agustus 2023 123 kali Baca...
KERJA BAKTI PASCA BANJIR
16 September 2023 117 kali Baca...
IKM BAPPEDA Triwulan III Tahun 2023
28 November 2023 114 kali Baca...
Penghargaan Bappeda
20 Desember 2023 104 kali Baca...
Bimbingan Teknis Kehumasan
01 Desember 2023 102 kali Baca...
Selamat Hari Guru Nasional
25 November 2023 97 kali Baca...
Selamat HUT KORPRI ke-52!
29 November 2023 96 kali Baca...
Sosialisasi Program KOBER Desa
07 Desember 2023 95 kali Baca...
IKM BAPPEDA Triwulan IV Tahun 2023
02 Februari 2024 91 kali Baca...
Rapat Koordinasi Forum Satu Data
01 Februari 2024 61 kali Baca...
LUMAJANG INNOVATION AWARD (LIA) 2023
06 September 2023 59 kali Baca...
Selamat Tahun Baru Imlek 2024
10 Februari 2024 42 kali Baca...
Koordinasi Update data P3KE
19 Maret 2024 32 kali Baca...
Selamat Hari Paskah
31 Maret 2024 32 kali Baca...